Home » , » Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014

Sekilas tentang Kebijakan Kemdikbud tentang Penyaluran Dana BOS
Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan
120 (SMP/SMPLB/Satap)


Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik,
maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat
SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik  sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak
berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:


a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut
biaya mahal.


b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak
berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih
terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.


c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta
didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan
kebijakan khusus tersebut.


Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013 dan bisa di Download dengan mengklik tombol di bawah ini




Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | 1001berbagi
Copyright © 2014. Seribusatu Berbagi - All Rights Reserved
Template Edit by Tim 1001berbagi